Tugas
Dinas Perhubungan Karanganyar mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan darat, sungai, dan udara;
b. Pelaksanaan kebijakan operasional di bidang penyelenggaraan transportasi darat, sungai, dan udara;
c. Pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan pelaporan terkait pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perhubungan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai tugas pokok dan fungsi secara efektif dan efisien;
e. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan transportasi di wilayah Karanganyar;
f. Pelaksanaan bimbingan teknis serta supervisi atas pelaksanaan urusan perhubungan di wilayah kerja dinas;
g. Pengelolaan prasarana, sarana, dan fasilitas perhubungan yang menjadi kewenangan daerah;
h. Pelaksanaan fungsi tambahan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.